**Borneonews - Jakarta**, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengonfirmasi bahwa pengamanan terhadap aksi demonstrasi yang menentang revisi Undang-Undang Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (*SOP*).
Dalam penjelasannya yang disampaikan di Jakarta baru-baru ini, Abdul menyatakan bahwa sejak awal demonstrasi dimulai, pihaknya telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan pengamanan berlangsung dengan baik. Ia menekankan bahwa anggota Propam Mabes Polri telah diperintahkan untuk terjun langsung ke lapangan guna memberikan pengawasan dan asistensi kepada Kepolisian Daerah (Polda) yang bertanggung jawab menjaga keamanan selama unjuk rasa.
"Sejak awal pelaksanaan demo, kami telah memerintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk melakukan pengawasan di wilayah-wilayah terkait dan membantu Polda dalam menjaga keamanan unjuk rasa," ungkapnya.
Abdul menambahkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengamanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Ia merujuk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga menekankan pentingnya prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan Polri saat mengamankan aksi massa.
"Hasil evaluasi kami saat ini menunjukkan bahwa jajaran kami telah melakukan pengamanan sesuai dengan *SOP* yang berlaku," kata Abdul.
Namun, ada keprihatinan dari anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengenai penggunaan gas air mata dalam situasi demonstrasi. Ia mencatat bahwa penggunaan gas air mata dan tindakan kekerasan yang berlebihan oleh aparat, terutama di daerah-daerah seperti Jakarta dan Semarang, telah menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
"Pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Semarang, memang mengundang respons dari masyarakat, terutama terkait dengan penggunaan gas air mata dan dugaan kekerasan berlebihan oleh petugas," sebutnya.
Poengky juga menekankan pentingnya Polri untuk bersikap transparan dan terbuka dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi pengamanan massa. Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan kembali penggunaan gas air mata serta dampaknya terhadap para demonstran.
"Saya setuju bahwa gas air mata tidak bersifat mematikan, tetapi penggunaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati, agar tidak mengakibatkan luka atau dampak kesehatan yang lebih serius, terutama bagi mereka yang memiliki masalah pernapasan. Menghirup gas air mata bisa berdampak fatal bagi mereka," tambahnya.
Ia juga menekankan perlunya Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan jika selama proses evaluasi ditemukan adanya anggota yang berperilaku tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
ANTARA
Pengamanan Demo Telah Sesuai SOP, Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







