**Borneonews - Jakarta**, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan direktur perusahaan yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.
Sekretaris Perusahaan Jasindo, Brellian Gema, menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak perlu membela individu yang terbukti melakukan kesalahan. "Kami tidak akan memberikan bantuan hukum, karena sudah jelas bahwa yang bersangkutan telah melakukan kesalahan. Jadi, untuk apa kami membela orang yang salah," ungkapnya di Jakarta.
Brellian juga menjelaskan bahwa eks direktur yang dimaksud, yang berinisial SHT, telah dicopot dari jabatannya pada tahun 2019 yang lalu. Jasindo kemudian mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem internal serta mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Upaya tersebut termasuk pemantauan yang lebih ketat, penerapan sistem *whistleblowing*, dan memastikan bahwa semua mitra agennya terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Brellian menegaskan bahwa perusahaan akan mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia menyatakan bahwa kegiatan operasional Jasindo tidak akan terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung. "Intinya, kami akan selalu mendukung KPK dalam proses penyidikan, termasuk saat diminta untuk memberikan dokumen dan data," katanya.
Pada hari Selasa, 27 Agustus, KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu SHT dan satu lagi berinisial TSP, terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp38 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan informasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah memenuhi syarat kecukupan alat bukti, yang berlaku selama dua puluh hari, terhitung sejak tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2024.
SHT, yang dikenal sebagai Sahata Lumban Tobing, pernah menjabat dalam berbagai posisi di Jasindo, termasuk sebagai Direktur Operasi Ritel antara tahun 2013 hingga 2018, serta Direktur Pengembangan Bisnis hingga akhir 2020. Di sisi lain, TSP atau Toras Sotarduga Panggabean adalah pemilik dan pengendali dari PT Mitra Bina Selaras.
Alexander juga mengungkapkan bahwa SHT dan TSP bersama-sama diduga telah mengambil keuntungan dari pembayaran komisi agen yang merugikan negara. Kasus dugaan korupsi ini terdeteksi oleh KPK dan dilanjutkan dengan proses penyidikan, yang berujung pada penetapan status tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ANTARA
Jasindo Tidak Berikan Bantuan Hukum kepada Mantan Direktur Tersangka Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Manchester United Tak Berdaya, Dihajar Bournemouth 0-3 di Old Trafford
Komentar (0)
Memuat komentar…







