JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perampasan aset lebih baik dimasukkan sebagai bagian dari program 100 hari kerja pemerintah yang baru. Sebagai saran, ia menilai bahwa akan lebih efektif jika RUU tersebut dijadikan fokus utama dalam langkah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada bulan-bulan pertama masa pemerintahan mereka. Laode menyampaikan pandangannya ini di Pasar Minggu, Jakarta. Pernyataan itu diungkapkan setelah Presiden Joko Widodo memberikan dorongan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan proses pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset. Laode menegaskan bahwa selama masa jabatannya di KPK, pihaknya terus berupaya mendorong agar RUU ini cepat diselesaikan. Sebelumnya, dalam sebuah keterangan yang disampaikan melalui video yang diunggah di *YouTube* oleh Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyoroti pentingnya penyelesaiannya dan memberikan apresiasi terhadap respons cepat DPR terkait situasi yang ada, termasuk revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang. Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan ini juga bisa diterapkan pada hal-hal lain yang mendesak, seperti RUU Perampasan Aset," ujar Presiden. Presiden menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan elemen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, ia berharap agar pembahasan dan pengesahannya dapat segera dituntaskan oleh DPR. ANTARA