MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menuntut Egi Rizal Syahputra, yang dikenal dengan nama Egi, dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Terdakwa berusia 26 tahun ini ditangkap karena terlibat dalam transaksi narkoba jenis *sabu*. Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Medan, JPU Elvina Elisabeth Sianipar mengajukan tuntutannya, meminta agar majelis hakim mengadili Egi dengan hukuman yang dijatuhkan sesuai tuntutan. Ia menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap saat melakukan penjualan *sabu* seberat 0,12 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. JPU menyebutkan bahwa Egi, yang diketahui tinggal di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam fakta persidangan, dinyatakan bahwa Egi melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan satu. JPU Elvina Sianipar menambahkan, tindakan Egi menjadi pertimbangan untuk meningkatkan berat hukuman karena ia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan keresahan di masyarakat. Meski demikian, ada faktor yang meringankan hukuman, di antaranya pengakuan atas perbuatannya, perilakunya yang sopan selama persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Setelah mendengar tuntutan tersebut, Egi meminta agar diberikan keringanan hukuman kepada JPU dan Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah. Namun, JPU teguh pada tuntutannya. Hakim menanggapi permohonan tersebut dan memperingatkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 September, dengan agenda putusan. Dari keterangan JPU, menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada Senin, 6 Mei, ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi terkait aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan Egi. Pada pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyamaran dan bertransaksi, memberikan uang sebesar Rp70 ribu untuk membeli *sabu*. Saat Egi menyerahkan paket yang berisi *sabu* seberat 0,12 gram, petugas langsung menangkapnya. Saat diinterogasi, Egi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dipanggil Agus Kreak, yang kini menjadi DPO. Selanjutnya, Egi beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. ANTARA