BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Sukamara diminta tak diskriminatif dalam menetapkan tersangka korupsi instalasi PLTS Polisi didesak mengusut lebih dalam dan menjerat pihak lain yang terlibat.

"Mohon agar penyidik Polres Sukamara tidak diskriminatif dalam menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Guruh Eka Saputra, selaku penasehat hukum terdakwa Mulyanto, di Palangka Raya, Minggu (10/7/2016) via telepon.

Guruh mengungkapkan, sudah menyurati polisi pada 21 Juni 2016 lalu. Dalam surat bernomor 17/ADV-NDH/VI/2016 itu, diuraikan sejumlah fakta yang menjadi alasan keharusan penyidik menaikan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.

"Sesuai Pepres 54 Tahun 2010 yang diubah Pepres 70 Tahun 2012, disebutkan ada organisasi dan pihak terkait dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian, pengadaan barang dan jasa pemerintah tak bisa terlaksana jika hanya dilaksanakan oleh satu instrumen organisasi," papar Guruh.

Sementara dalam kasus Mulyanto dan kawan-kawan, katanya, hanya tiga instrumen yang dibebankan tanggungjawab hukum. Sementara pihak yang memiliki peranan lebih besar dan menentukan, bebas dari jerat hukum.

"Sangatlah janggal dalam proses penyidikan jika hanya PPK, panitia lelang dan pihak rekanan yang ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun organisasi terkait lainnya seperti KPa, PPTK dan P2HP lepas," ujar Guruh.

Dalan kasus ini, lima terdakwa sudah menjalani sidang. Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp669.412.589,88.

Lima orang itu yakni, Mahfudin Noor, Mulyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut. Kemudian Wahyudi dan Anton Afham selaku Kelompok Kerja (Pokja) serta Togu Silitonga, Direktur PT Mitra solusi Teknologi Mandiri selaku rekanan.

Jaksa Penuntut Umum, Rachmad Jati Waluya menjerat terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 seperti diubah UU20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU membacakan surat dakwaab.

Dalam uraian dakwaan, kerugian negara terjadi pada pekerjaan pengadaan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukamara dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar. Kerugian itu disebut berasal dari barang yang dibeli, dimana tak sesuai dengan spesifikasi. (RONI SAHALA/m)