JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pasangan calon yang berniat maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, akan mengajukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada hari Kamis. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, mengonfirmasi bahwa hari tersebut merupakan hari terakhir untuk pendaftaran. Menurutnya, pihak KPU masih memverifikasi waktu kedatangan pasangan independen ini untuk menjaga keakuratan informasi yang disampaikan. Wahyu juga menambahkan bahwa KPU DKI Bersikap terbuka bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftar dalam Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung antara 27 hingga 29 Agustus. "Kami akan siap menerima pendaftaran dari calon manapun, termasuk calon independen, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," ungkapnya. Sementara itu, Kun Wardana juga memberikan konfirmasi terpisah bahwa mereka berencana tiba di kantor KPU DKI pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB. "Rencananya, kami akan melakukan pendaftaran pada pukul 8 malam," ucap Kun kepada wartawan di Jakarta. Jika Dharma Pongrekun dan Kun Wardana benar-benar hadir untuk pendaftaran, mereka akan menjadi pasangan calon ketiga yang terdaftar di KPU DKI Jakarta. Sebelumnya, telah ada pendaftaran pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono. Proses pendaftaran untuk Pilkada DKI ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Tahun 2024. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung selama dua hari pertama, yaitu 27 dan 28 Agustus, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus, pendaftaran akan dilakukan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. KPU DKI juga menetapkan bahwa setiap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya diperkenankan membawa maksimal 200 pendukung saat melakukan pendaftaran dalam Pilkada DKI ini. ANTARA