JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) demi peningkatan pelayanan kesehatan di desa-desa. Hal ini menjadi fokus dalam program Prioritas Nasional untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Posyandu berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan yang memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat dalam konteks pelayanan sosial dasar. Hal tersebut dapat disinergikan dengan pelayanan lainnya sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah. Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa Posyandu harus menjadi bagian integral dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. Keberadaan Posyandu merupakan bentuk transformasi dari lembaga kemasyarakatan yang ada di desa atau kelurahan menjadi wadah partisipasi masyarakat yang aktif. Dalam menjalankan perannya, Posyandu menjadi mitra pemerintah lokal dalam upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan lembaga ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian disusul oleh revisi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Regulasi yang diterbitkan ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan penguatan bagi pemerintahan desa. Oleh karena itu, Maurits menekankan pentingnya dukungan dari perangkat daerah untuk memastikan keberlangsungan Posyandu. Hal ini mencakup penyediaan anggaran yang sangat penting untuk kelancaran organisasi tersebut. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, sangat dianjurkan untuk menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional melalui APBD untuk tahun anggaran mendatang. Dalam menerapkan langkah-langkah mendukung ketersediaan anggaran tersebut, Maurits menyarankan beberapa strategi. Pertama, pemda dapat memanfaatkan *Learning Management System* (LMS) untuk meningkatkan pembelajaran digital. Kedua, mereka disarankan untuk memanfaatkan sistem informasi desa dengan aplikasi profil desa dan kelurahan, serta aplikasi evaluasi perkembangan desa yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Selanjutnya, Maurits menekankan pentingnya membangun kerja sama antar desa, memfasilitasi penggunaan layanan berbasis digital, serta mendorong pengelolaan aset desa yang tertib administrasi. Peningkatan kompetensi bagi aparat desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Terakhir, fokus pada pengelolaan keuangan desa yang berbasis digital serta peningkatan kapasitas kader Posyandu juga menjadi bagian dari upaya tersebut. Pemerintah daerah diimbau untuk segera menguatkan fungsi Posyandu melalui langkah-langkah praktis. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan kapasitas perangkat daerah yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan desa. Ini meliputi pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan layanan kepada masyarakat desa. Pengaturan program atau kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat juga diharapkan selaras dengan standar pelayanan minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Hal ini juga tercantum pada data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dapat diakses secara publik. Terakhir, dalam memberikan dukungan yang lebih luas, perangkat daerah diminta untuk menyediakan dukungan operasional, insentif, serta peningkatan kapasitas dan sarana prasarana yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA