BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Orang tua yang merasa keberatan atau mengetahui adanya pungutan liar (pungli) dengan berbagai dalih di sekolah tempat anak mereka mendaftar agar diminta segera melapor ke kantor Disdikpora Kotawaringin Barat. 


“Jika ada pungli, lapor saja langsung ke kami, bila di luar Pangkalan Bun bisa lapor ke cabang dinas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kotawaringin Barat (Kobar) Aida Lailawati, Minggu (10/7/2016).

Namun ia juga meminta agar para orang tua atau warga yang mengetahui adanya pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) juga harus bertanggung jawab dengan laporannya, artinya melapor harus disertai bukti.

“Laporannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai hanya melapor tanpa disertai bukti,” ungkapnya.

Seperti yang ia contohkan, beberapa waktu lalu ada orang tua yang sempat melapor, namun saat ditindaklanjuti pelapor justru tidak dapat dihubungi. Bahkan terkesan menghilang. Diduga, pelapor takut jika identitasnya diketahui. Padahal, Dinas akan memberikan perlindungan dan tidak perlu takut ketika sudah melapor. 

“Tidak perlu takut, kita akan lindungi identitas pelapor,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, banyak laporan masuk ke dirinya melalui SMS Halo Pak De, bahwa adanya iuran yang diberlakukan Komite Sekolah dan memberatkan para orang tua siswa akhir-akhir ini sangat mengganggu dunia pendidikan di Kabupaten Kobar.

“Laporan yang ada, iuran tidak disesuaikan kemampuan wali murid. Semua di sama ratakan padahal kita tahu kemampuan mereka tidak sama,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang memungut iuran dari siswa, terutama iuran saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bagi yang melanggar ancamannya tidak ringan, pihak sekolah akan dipanggil dan sanksi tegas menanti mereka. (CECEP HERDI/m)