AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Kejaksaan Tinggi Maluku baru-baru ini melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*). Kegiatan ini difokuskan pada aspek keadilan restoratif, yang diharapkan bisa memperbaiki pemahaman sistem hukum pidana di Indonesia. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian, menjelaskan bahwa semua satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia di daerah akan terlibat dalam diskusi dan seminar untuk membahas perubahan mendasar yang diatur dalam undang-undang ini. Banyak perubahan signifikan yang akan diberlakukan setelah undang-undang baru ini efektif pada tahun 2026. Dalam sosialisasi tersebut, fokus utama terletak pada penerapan undang-undang baru, penguatan implementasi penghentian penuntutan melalui konsep *Restorative Justice* (*RJ*), serta teknik penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (*TPPO*). Menurut Jefferdian, orientasi dari UU Nomor 1 Tahun 2023 yakni untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan menjadikan hukum lebih bermanfaat dalam implementasi penghentian penuntutan berdasarkan sistem keadilan restoratif. Penerapan *RJ* dalam penyelesaian kasus pidana menggandeng seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak. Pendekatan ini bertujuan untuk menemukan resolusi yang adil, menekankan pada pemulihan keadaan tanpa menitikberatkan pada pembalasan. Dia juga menyoroti bahwa ada kesalahpahaman umum yang menganggap bahwa tujuan dari hukum adalah sekadar untuk memproses dan memenjarakan pelanggar, sehingga menjadikan hukum terlihat represif. Hal ini menyebabkan lembaga pemasyarakatan mengalami overkapasitas yang merupakan tanda dari sistem hukum yang tidak efektif. Selain itu, pada acara sosialisasi ini, Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Yunardi, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan kasus *TPPO*. Ia menjelaskan bahwa *TPPO* meliputi berbagai bentuk tindakan perdagangan manusia, mulai dari perekrutan, pengiriman, pemindahan, hingga penyembunyian individu dengan cara yang mengancam atau memaksa. Tindakan ini juga dapat melibatkan kekerasan lainnya, seperti penculikan, penipuan, atau eksploitasi posisi rentan. Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mengontrol orang lain dengan niat mengeksploitasi, baik dalam bentuk eksploitasi seksual maupun tenaga kerja paksa, perbudakan, dan pengambilan organ. Yunardi juga menggarisbawahi bahwa undang-undang yang relevan untuk menangani bentuk kejahatan ini adalah *KUHP*, Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Maluku, Koordinator bidang Pidana Umum, serta pihak-pihak lainnya yang terkait. Ini menunjukkan komitmen kajaksaan dalam menerapkan hukum yang lebih adil dan efektif. ANTARA