BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca cuti bersama lebaran 1437 Hijriah, Bupati Kotawaringin Barat Bambang Purwanto akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) didampingi tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sejumlah Asisten ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Senin (11/7/2015) pagi.
Ia menjelaskan, sidak yang dilakukannya itu bertujuan mengetahui tingkat kedisplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kobar. "Sidak nanti, kami lakukan sebagai mekanisme pengawasan kedisiplinan para ASN pasca libur dan cuti lebaran tahun ini," kata Bambang Purwanto, Minggu (10/7/2016)
Menurutnya, usai cuti bersama lebaran, terkadang masih ada ASN yang menambah hari liburnya. Hal seperti itu harus diberikan tindakan dan diberi sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Cuti bersama Lebaran bagi ASN sudah ditetapkan pemerintah. Cuti bersama selesai dan wajib masuk kerja 11 Juli ini," jelasnya.
Rencananya, usai apel bendera hari Senin, Bupati dan sejumlah tim sidak langsung meluncur menuju beberapa SKPD.
"Saya akan melakukan peninjauan langsung untuk melihat tingkat kehadiran pegawai setelah libur lebaran. Harapannya, tingkat kehadirannya maksimal 100 persen masuk kerja,".
Ia memaparkan, tingginya tingkat kehadiran ASN tidak sekedar dibuktikan dalam absensi. Tetapi juga sudah berjalannya pelayanan kepada masyarakat sebagai mana mestinya.
"Di beberapa tempat yang kita kunjungi, kegiatan pelayanan kepada masyarakat, harapannya sudah berjalan dengan baik," ucapnya.
Meski demikian, Bupati berharap kalau pun ada ASN yang tidak masuk kerja, harus ada keterangan yang jelas. Seperti karena sakit yang dilengkapi surat keterangan dokter, cuti melahirkan dan karena izin penting. Sedangkan yang tidak masuk tanpa penjelasan akan kita minta diproses oleh masing-masing satuan kerjanya," pungkasnya. (CECEP HERDI/m)








