**Borneonews - Deli Serdang**, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang terletak di Sumatera Utara, mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Edy Suranta Gurusinga, yang dikenal juga sebagai Godol. Ia sebelumnya didakwa terkait dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal.
Informasi ini disampaikan oleh Boy Amali, Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, yang mengungkapkan bahwa permohonan kasasi tersebut telah secara resmi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuspita Indah Br Ginting ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam keputusan dengan nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, yang terdaftar pada tanggal 26 Agustus 2024. Pengajuan kasasi dilakukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang terletak di Kabupaten Deli Serdang.
Boy menekankan bahwa alasan utama untuk pengajuan kasasi adalah ketidakpuasan terhadap vonis bebas yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan sebelumnya. Dalam persidangan, JPU menuntut agar Edy dikenakan pidana penjara selama delapan tahun, namun majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan bahwa Edy Suranta Gurusinga tidak terbukti secara sah bersalah atas tuduhan yang diajukan. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Lebih lanjut, dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baiknya. Hakim menegaskan pentingnya pemulihan harkat, martabat, dan hak-hak terdakwa.
Jaksa Yuspita Ginting dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa Edy terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia diduga tanpa hak menguasai, menyimpan, serta mempergunakan senjata api dan amunisi.
Peristiwa yang menyangkut terdakwa terjadi pada Rabu, 13 Maret, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, anggota kepolisian Satuan Brimob Polda Sumut sedang melaksanakan tugas pengamanan untuk menjaga ketertiban masyarakat di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Dalam kesempatan tersebut, petugas kepolisian melihat Edy Suranta turun dari kendaraan dan membuang sebuah barang ke arah rumput. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut terbukti merupakan satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo dengan nomor seri BA006497 berwarna hitam.
Petugas kemudian membawa Edy bersama barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Kejadian ini menyoroti keseriusan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata api.
ANTARA
Kejaksaan Deli Serdang Ajukan Kasasi Vonis Bebas Pemilik Senjata
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







