BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menginformasikan bahwa terdapat 15 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 445 TPS yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 yang sulit untuk dijangkau. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, menjelaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut biasanya terletak jauh dari ibu kota kecamatan atau desa induk. Dari 445 TPS yang ditetapkan, sekitar 15 di antaranya termasuk dalam kategori sulit dijangkau. Tantangan aksesibilitas ini disebabkan oleh kondisi geografis yang berada di daerah perbukitan, di mana banyak dari jalur yang ada masih berupa jalan tanah. Hal ini mengharuskan adanya kendaraan khusus untuk mencapai TPS, yaitu kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi agar dapat mengatasi medan yang sulit tersebut. Keberadaan TPS yang sulit dijangkau bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi masalah yang konsisten setiap kali pelaksanaan pemilu. Hal ini kerap menjadi perhatian utama saat proses distribusi logistik maupun saat pemungutan suara berlangsung. Saat ini, KPU Rejang Lebong telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 445, yang terdiri dari 443 TPS reguler dan dua TPS khusus yang terletak di Lapas Kelas IIA Curup. Jika dibandingkan dengan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jumlah TPS untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 ini mengalami pengurangan, yakni dari 816 menjadi 445 TPS. Perbedaan jumlah TPS ini juga dipengaruhi oleh kapasitas pemilih yang dapat ditampung. Pada pilkada, setiap TPS direncanakan dapat melayani hingga 600 pemilih, sementara pada pemilu sebelumnya, TPS hanya dapat menampung maksimal 300 pemilih. Sementara itu, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan pada 10 Agustus 2024, sebanyak 208.305 jiwa. Dari jumlah tersebut, 105.171 jiwa adalah pemilih laki-laki dan 103.134 jiwa adalah pemilih perempuan. Pihak KPU mengimbau agar masyarakat Rejang Lebong memperhatikan DPS yang telah diumumkan di 156 desa/kelurahan yang ada. Bagi warga yang belum terdaftar, disarankan untuk melaporkan diri ke petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Rejang Lebong untuk memastikan keterdaftaran mereka. ANTARA