JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai salah satu tugas utama bagi DPR RI. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa usaha untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini mungkin tidak akan mencapai target, sehingga semua pihak harus berusaha keras untuk memastikan bahwa RUU tersebut dituntaskan, atau setidaknya dapat dilanjutkan pada periode DPR selanjutnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka diskusi daring yang mengangkat tema "Bedah RUU PPRT: Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Sektor Informal," yang diadakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12. Dalam kesempatan itu, Lestari menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT adalah suatu kebutuhan mendesak, yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga, tetapi juga sektor informal. Walaupun demikian, ia juga menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu menjadi perhatian dalam mekanisme perlindungan yang diusulkan dalam RUU PPRT. Para pemangku kepentingan harus terlibat aktif agar jaminan sosial dapat diimplementasikan secara efektif untuk melindungi pekerja di sektor ini. Dia mengungkapkan, cakupan partisipasi dalam jaminan sosial bagi kelompok pekerja informal masih terbilang rendah, dengan proyeksi hanya mencapai 11 persen pada tahun 2024 dari total 82,67 juta pekerja informal di Indonesia. Lestari juga menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi; banyak pemberi kerja yang tidak mengenal program jaminan sosial, sehingga mereka enggan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta manfaat. Oleh karena itu, penting bagi para pemberi kerja untuk memahami dan menerapkan mekanisme jaminan ketenagakerjaan yang tepat bagi para pekerjanya. Lebih lanjut, Lestari mengkritisi sistem yang mengelompokkan pekerja menjadi penerima upah dan bukan penerima upah. Hal ini menjadi salah satu rintangan bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh hak-hak dan perlindungan yang seharusnya mereka terima. Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa RUU PPRT memiliki perbedaan besar dibandingkan dengan regulasi pekerja rumah tangga yang ada di negara lain. Ia mengkhawatirkan bahwa RUU ini justru akan melahirkan aturan ketenagakerjaan yang sulit untuk diterapkan di Indonesia. Akibatnya, pekerja rumah tangga di tanah air hingga kini masih belum mendapatkan mekanisme perlindungan yang memadai. Irma menekankan, jika pekerja migran Indonesia menghadapi masalah di luar negeri, mereka akan kesulitan menemukan solusi akibat tidak adanya perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, dorongan dari berbagai pihak diperlukan agar pembahasan RUU PPRT dapat diteruskan pada masa keanggotaan DPR selanjutnya. Sementara itu, aktivis Jala PRT, Lita Anggraini, menambahkan bahwa pekerja rumah tangga juga seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan, di samping jaminan tenaga kerja. Ia mencatat bahwa semua pekerja berisiko menghadapi masalah kesehatan yang sama. Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, Lita menyarankan agar pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kesehatan (JK) untuk melindungi kesejahteraan mereka. ANTARA