YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta telah menetapkan langkah-langkah strategis dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, yang akan berlangsung pada Pilkada 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menegaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara menyeluruh dalam setiap fase pencalonan. Pengawasan tersebut mencakup berbagai proses, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian dokumen administrasi calon, hingga penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Hal ini dilakukan agar semua aktivitas tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jantan menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini menjadi perhatian utama dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Di antara potensi kerawanan yang disebutkan oleh Jantan, terdapat isu-isu seperti ketidakpenuhan syarat calon, kelengkapan dokumen persyaratan, dan masalah yang mungkin timbul dalam verifikasi administrasi yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, penetapan pasangan calon dan nomor urut juga menjadi aspek yang tidak luput dari pengawasan. Lebih lanjut, Jantan mengingatkan bahwa jika potensi kerawanan ini tidak ditangani dengan baik, maka bisa timbul pelanggaran yang dapat berdampak negatif terhadap Pemilihan 2024. Pelanggaran tersebut bisa bersifat administratif, berpotensi menjadi tindak pidana, melanggar kode etik penyelenggara, serta penggunaan fasilitas negara oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Implikasi serius lainnya dapat berupa sengketa pemilihan yang muncul saat keluarnya surat keputusan, berita acara, atau surat tanda pengembalian dari KPU. Situasi ini bisa berujung pada kerugian hukum yang signifikan bagi pasangan calon yang bersangkutan. Jantan menegaskan bahwa jika dalam proses pengawasan terjadi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau indikasi kecurangan lainnya, Bawaslu Kota Yogyakarta akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dengan demikian, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum ini. ANTARA