PADANG –
**Borneonews - Padang**, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa pihaknya sedang menjalani pemeriksaan internal terhadap dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus perampokan uang miliaran rupiah dari mobil pengisi Anjungan Tunai Mandiri (*ATM*). Langkah ini diambil oleh Bidang Propam Polda Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Suharyono dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa tindakan disiplin terhadap kedua anggota Polri yang terlibat akan dilakukan sejalan dengan proses pidana yang sedang berlangsung. Menurut informasi yang diterima, dua oknum polisi tersebut adalah MPP yang berpangkat Briptu, berusia 29 tahun, dan MSAD yang berpangkat Bripda, berusia 21 tahun. Keduanya merupakan anggota dari Direktorat Sabhara Polda Sumbar. Briptu MPP telah berdinas selama delapan tahun, sedangkan Bripda MSAD selama satu tahun dan sebelas bulan. Suharyono menegaskan bahwa jika terbukti bersalah melalui hasil pemeriksaan, sanksi yang berat akan dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas keterlibatan kedua anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. "Kami sangat prihatin dan menyesalkan kasus ini. Ini merupakan catatan penting yang harus dievaluasi," ungkapnya. Suharyono mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, terutama yang berada di bawah Polda Sumbar, untuk selalu bersikap profesional dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Apabila ada anggota yang bermasalah atau melanggar, Polda Sumbar tidak akan ragu untuk mengungkapkan informasi tersebut kepada publik sebagai wujud komitmen untuk membersihkan internal dari oknum yang bermasalah. Dalam kasus pencurian ini, diketahui terdapat tiga pelaku, di mana dua di antaranya adalah anggota polisi. Aksi penjarahan terjadi di dekat Fly Over Kampung Kasang, Batang Anai, Padangpariaman, pada malam hari Senin, 26 Agustus. Para pelaku menggunakan senjata api untuk mengambil uang yang ditemukan di dalam kendaraan pengisi uang *ATM* dengan total nilai mencapai Rp6,2 miliar. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Sumbar bersama dengan jajaran Kepolisian Resor Padangpariaman berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku beserta barang bukti. Di antara yang ditangkap, satu orang adalah masyarakat sipil dan dua lainnya merupakan anggota kepolisian. ANTARA