**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memasukkan nama-nama pemain judi daring ke dalam daftar hitam, bertujuan agar mereka tidak dapat mengakses layanan keuangan di Indonesia.
Rizal Ramadhani, selaku Wakil Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen di OJK, menjelaskan bahwa data individu yang terlibat dalam judi online akan dimasukkan ke dalam sebuah sistem informasi yang dapat diakses oleh penyedia layanan keuangan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengaruh yang signifikan, memberi efek jera bagi para pelaku judi daring. "Kami melakukan input data ke dalam sistem informasi tersebut. Diharapkan hal ini dapat menciptakan efek pencegahan," ungkap Rizal pada konferensi pers yang berlangsung dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Daring di Jakarta baru-baru ini.
Rizal menegaskan bahwa OJK berkomitmen aktif dalam upaya pencegahan serta penanggulangan judi online. Ini dilakukan tidak hanya sebagai bagian dari satgas pemberantasan judi daring, tetapi juga sebagai lembaga pengawas di sektor jasa keuangan. Dalam upaya pencegahan, OJK telah gencar melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi mengenai dampak negatif dari judi online, dengan target kepada seluruh masyarakat dan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menyatakan bahwa OJK, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta anggota satgas pemberantasan judi daring, telah berhasil memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
"Kami berkomitmen untuk melarang individu yang terlibat dalam proses judi online untuk menggunakan semua layanan di sektor jasa keuangan," tegasnya.
Di lain pihak, Anton Daryono, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen di Bank Indonesia (BI), juga memberikan keterangan bahwa dalam periode empat minggu terakhir, bank sentral telah mengidentifikasi 689 rekening yang diduga digunakan untuk judi online dari 27 penyedia layanan pembayaran.
Selain itu, BI juga menemukan 123 tautan web yang berkaitan dengan judi daring serta 150 akun yang dijual melalui platform e-commerce dan media sosial dalam jangka waktu yang sama. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menanggulangi masalah judi online di Indonesia.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







