BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Pemerintah Provinsi Banten telah menjalin kesepakatan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menangani isu-isu dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu dalam mitigasi risiko yang mungkin terjadi, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi negara. Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan salah satu bentuk langkah preventif yang diambil untuk mencegah masalah hukum di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya penciptaan lingkungan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, inovatif, dan akuntabel. Dengan demikian, tujuan untuk mencapai *good governance* atau pemerintahan yang bersih dan baik dapat terwujud. Lebih lanjut, Al Muktabar menjelaskan bahwa melalui kesepakatan ini, bukan berarti pihaknya mencari perlindungan hukum, tetapi lebih kepada upaya untuk meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan. Ia mengungkapkan bahwa sebagai hasil dari kesepakatan tersebut, pada tahun 2023, laporan keuangan pemerintah daerah dapat disampaikan lebih cepat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Kesepakatan itu ditandatangani oleh Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, yang berlangsung di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten. Selanjutnya, akan ada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten. Ketiga OPD yang terlibat dalam kerjasama tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, yang bertugas mendampingi proses penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, dan air permukaan. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten akan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, termasuk lahan situ dan pengadaan lahan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga terlibat dalam pendampingan permasalahan aset daerah. Siswanto menjelaskan bahwa melalui nota kesepahaman ini, semua pihak akan segera melakukan tindak lanjut untuk PKS antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan dinas yang membutuhkan bantuan hukum. Ia juga menyoroti keberhasilan dalam realisasi pajak kendaraan bermotor di tahun 2023, berkat negosiasi yang dilakukan dengan wajib pajak. Lebih lanjut, pengembalian aset daerah milik Pemerintah Provinsi Banten juga menjadi perhatian penting. Siswanto menegaskan bahwa semua upaya yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa aset negara terkelola dengan baik dan tidak dalam keadaan yang tidak jelas. ANTARA