MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, saat ini sedang menangani kasus penipuan yang melibatkan terdakwa bernama Syamsul Chaniago, yang juga dikenal dengan nama Syamsul, berusia 52 tahun. Terdakwa diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan total mencapai Rp700 juta. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan pada proyek yang berkaitan dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sri Yanti Panjaitan, menyampaikan bahwa terdakwa berjanji kepada korban, Zulfan Tanjung, mengenai peluang pekerjaan tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Diketahui, Syamsul adalah seorang warga yang tinggal di Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dan mengklaim kepada korban bahwa dirinya adalah adik kandung rektor UIN Sumut. Dari keterangan JPU, kasus ini berawal pada bulan Januari 2021, ketika terdakwa melakukan pertemuan dengan Zulfan Tanjung pada pukul 19.00 WIB. Saat itu, Syamsul memberitahu bahwa ada beberapa proyek yang akan dikerjakan di UIN Sumut, dengan menyebutkan bahwa beberapa proyek sudah mulai berjalan, sementara yang lainnya masih dalam proses. Terdakwa kemudian memberitahukan kepada korban tentang adanya proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Ia menambahkan bahwa total nilai proyek-proyek lainnya mencapai Rp60 miliar, dan untuk dapat berpartisipasi dalam proyek tersebut, diperlukan modal dari pihak lain. Mendengar penjelasan tersebut, Zulfan merasa yakin dan setuju untuk memberikan modal. Ia menganggarkan sejumlah Rp700 juta yang akan diberikan secara bertahap kepada terdakwa Syamsul Chaniago dan rekan terdakwa yang bernama Abdullah Harahap, yang hingga saat ini belum ditangkap. Setelah lebih dari satu tahun menunggu, Zulfan menyadari bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada, dan pada bulan April 2022, ia tidak menerima proyek maupun pengembalian dari uang yang telah disetorkan. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian yang cukup signifikan sebesar Rp700 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Atas dugaan tersebut, tindakan terdakwa Syamsul Chaniago serta Abdullah Harahap terancam pasal pidana sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, hakim ketua Lenny Megawaty Napitupulu memutuskan untuk menunda sidang. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 4 September mendatang, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut dan memperoleh perhatian lebih lanjut dari pihak pengadilan untuk memberikan keadilan bagi korban yang telah dirugikan. ANTARA