**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah resmi mendakwa sepasang suami istri yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, yang berdampak pada kerugian finansial sebesar Rp583 miliar kepada sebuah perusahaan swasta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, JPU Septian Napitupulu menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yaitu Yansen (66) dan Meliana Jusman (60), berhasil mencairkan dana milik CV Pelita Indah dengan total kerugian yang signifikan bagi perusahaan tersebut.
Yansen dan Meliana, yang bermukim di Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, diketahui telah melakukan tindakan pemalsuan ini sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. JPU menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang nampaknya ditandatangani oleh Hok Kim, selaku Direktur CV Pelita Indah. Surat kuasa tersebut digunakan untuk menarik uang dari bank yang bersangkutan.
Melalui dokumen palsu ini, Yansen, yang menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana dari perusahaan yang aktif di sektor properti. Tindakan mereka tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menyebabkan gangguan dalam kontrak yang dimiliki CV Pelita Indah dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Pulau Kalimantan.
JPU mengindikasikan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar hukum, khususnya Pasal 263 ayat (1) dan Subs Pasal 263 ayat (2), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah mendengarkan dakwaan yang diajukan, Hakim Ketua Muhammad Nazir memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum para terdakwa. Hakim Nazir mengarahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 September mendatang, mengingat adanya pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa.
ANTARA
Pasutri Didakwa Memalsukan Tanda Tangan Rugikan Rp583 Miliar
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Komentar (0)
Memuat komentar…







