MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar baru-baru ini meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di 15 kecamatan. Peluncuran ini bertujuan untuk mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diadakan serentak pada 27 November 2024. Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menjelaskan bahwa posko ini dibuka sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat. Harapannya, tidak ada individu yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam acara peluncuran yang diadakan di Hotel Max One, Makassar, Dede menyampaikan pentingnya partisipasi publik untuk memastikan setiap suara terakomodasi. Selama proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu mencatat sejumlah permasalahan yang perlu diperbaiki. Bahkan, saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), muncul berbagai kendala, sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Posko Kawal Hak Pilih diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera mendaftarkan diri sebelum DPT ditetapkan. Dede juga mengungkapkan temuan tim Panwascam di lapangan yang mencakup keberadaan pemilih ganda, pemilih yang telah dicoklit tetapi tidak ada dalam DPS, serta pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Dukcapil. Ia menegaskan bahwa semua temuan ini telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti, dan berharap tidak ada lagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT. Posko ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi hak pilih masyarakat, tetapi juga mengajak publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemilu serta mendeteksi dugaan pelanggaran. Dengan dimulainya proses pendaftaran bakal calon oleh KPU Makassar, Dede menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat. Ia juga mengacu pada dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melibatkan salah satu Camat. Masalah ini sudah disampaikan kepada Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti, karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran tersebut sebelum pasangan calon ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Makassar, Risal Suaib, menekankan perlunya kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, media, dan stakeholder lainnya dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada. Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi momen untuk mendiskusikan isu-isu penting serta menciptakan sinergi dalam menjaga demokrasi di Makassar. Risal juga menunjukkan bahwa beban kerja Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan harus menjadi tanggung jawab bersama dengan masyarakat sipil. Pilkada yang dilaksanakan setiap lima tahun ini bukan hanya sekadar tugas Bawaslu, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan keberhasilan acara demokrasi ini. ANTARA