PADANG –
**Borneonews - Padang**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan alat praktik bagi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan provinsi tersebut. Penuntasan penyidikan ini ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 28 Agustus. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, mengungkapkan bahwa setelah penyerahan tersebut, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti, yang biasanya disebut sebagai tahap II, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang. Lanjutan dari proses ini, para tersangka, didampingi penasihat hukum mereka, langsung ditahan oleh tim JPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Selanjutnya, tim JPU berencana untuk menyiapkan surat dakwaan dan kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk menjalani proses sidang. Tujuh orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini terdiri dari R sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Selain itu, terdakwa lain yang terlibat adalah SA, seorang ASN di SMK, DRS yang menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, serta E, Su, dan Sy yang merupakan direktur dan wakil direktur dari CV Bunga Tri Dara, bersama dengan Direktur Inovasi Global. Satu tersangka lainnya, berinisial BA, yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, saat ini berstatus buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa proses tahap II tersebut menunjukkan keseriusan tim penyidik dalam menangani perkara ini. Penyidikan dilakukan secara maksimal mulai dari penetapan tersangka hingga penyerahan berkas ke JPU. Dalam persidangan mendatang, akan ada pemeriksaan lebih mendalam mengenai peran serta tindakan masing-masing terdakwa dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang terlibat. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama proses penyidikan, Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp60 juta dari tersangka Sy, yang kemudian disita sebagai barang bukti. Terkait kasus ini, para terdakwa diduga terlibat dalam proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Berdasarkan hasil audit internal Kejati Sumbar, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar. Dengan rincian kerugian menurut sektor, ialah Rp472 juta untuk sektor maritim, Rp2,13 miliar untuk sektor pariwisata, Rp1,44 miliar untuk sektor hortikultura, dan Rp1,46 miliar untuk sektor industri. ANTARA