**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan aturan yang melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam tim sukses calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pembatasan ini bertujuan menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menjelaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan ASN tidak melanggar ketentuan yang ada. Di dalam regulasi tersebut, ASN hanya diperbolehkan terlibat dengan syarat-syarat tertentu. Menurut surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 18 tahun 2023, ada pengecualian bagi ASN yang memiliki pasangan yang mencalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
ASN yang pasangannya menjadi calon dalam proses pemilihan bisa mendampingi suami atau istri mereka selama tahapan pemilihan umum. Ia diizinkan untuk hadir dalam kegiatan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum serta memperkenalkan pasangan mereka kepada masyarakat. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan; meski dapat menghadiri kegiatan kampanye, ASN tidak diperbolehkan terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
Lebih lanjut, ASN diperbolehkan berfoto bersama pasangan mereka yang mencalonkan diri, tetapi tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan dukungan. ASN juga diwajibkan untuk tidak menggunakan atribut yang berkaitan dengan instansi, partai politik, atau calon dalam masa kampanye pemilihan umum.
Subair menegaskan komitmen Bawaslu dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap pencalonan, termasuk proses pendaftaran calon. Ia memaparkan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi dengan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan kesiapan pengawasan.
Setelah penetapan calon dilakukan, pengawasan akan diperluas hingga ke media sosial. Bawaslu Maluku juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam tim sukses atau aktivitas politik lainnya. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilihan yang lebih adil dan transparan.
ANTARA
Larangan ASN Terlibat Timses pada Pilkada 2024 di Maluku
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







