AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Maluku telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Ambon, yang bernomor 270/16/SE/2024 dan 170/17/SE/2024, merupakan langkah proaktif untuk mengingatkan semua ASN dan PPNPN mengenai aturan yang berkaitan dengan pemilihan umum. Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis. Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus ditaati oleh ASN dan PPNPN. Larangan ini mencakup berbagai bentuk kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. ASN dan PPNPN dilarang untuk aktif dalam kampanye, termasuk di media sosial melalui kegiatan mengunggah, membagikan informasi, memberikan komentar, ataupun menyukai unggahan yang berkaitan dengan calon tertentu. Akan tetapi, larangan tersebut tidak hanya terbatas pada aktivitas di media sosial. ASN dan PPNPN juga harus menghindari kehadiran di deklarasi pasangan calon, tidak dapat berperan sebagai panitia atau pelaksana kampanye, serta dilarang menggunakan atribut dinas dalam kegiatan kampanye. Lebih lanjut, mereka juga tidak diperbolehkan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh partai politik, termasuk menghadiri penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon. Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat berkisar dari hukuman disiplin sedang hingga berat. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps serta kode etik Pegawai Negeri Sipil juga berisi ketentuan tentang sanksi moral, baik dalam bentuk sanksi terbuka maupun tertutup. Tidak hanya ASN, PPNPN yang tidak menunjukkan netralitas juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran asas netralitas dapat berakibat pada sanksi yang bertingkat, hingga pada pemutusan hubungan kerja, yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah. Sebagai langkah tambahan, Pemkot Ambon juga telah membentuk tim pengawas untuk memastikan netralitas ASN dan aparatur desa dalam proses Pilkada mendatang. Tim pengawas ini terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Wali Kota berharap bahwa penyelenggaraan Pilkada dapat berlangsung lancar tanpa adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, mirip dengan proses Pemilu sebelumnya. ANTARA