JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, menginformasikan bahwa empat bakal pasangan calon untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura telah mengonfirmasi niat mereka untuk mendaftar pada hari ini, Kamis, 29 Agustus. Abdullah Rumaf, yang menjabat sebagai Divisi teknis penyelenggaraan di KPU Kota Jayapura, menuturkan bahwa mengingat hari ini merupakan batas waktu terakhir untuk pendaftaran, pihaknya akan mengatur jadwal secara ketat agar tidak ada pasangan calon yang melakukan pendaftaran secara bersamaan. "Setelah tahapan pencalonan selesai, kami akan melanjutkan dengan proses verifikasi berkas hingga penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024," ungkap Rumaf. Dia juga menjelaskan bahwa pengambilan nomor undian akan dilakukan setelahnya, dan masa kampanye akan berlangsung dari 23 Agustus hingga 24 November 2024. Rumaf menambahkan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan setiap pasangan calon untuk memastikan mereka memasukkan surat resmi kepada KPU maupun pihak kepolisian. Hal ini penting untuk menjamin bahwa proses pendaftaran dapat berlangsung dengan aman. "Pihak keamanan juga harus diinformasikan mengenai jumlah simpatisan yang terlibat dalam pendaftaran agar pengaturannya bisa lebih mudah," imbuhnya. Terkait dengan anggaran, Rumaf menyatakan bahwa tidak ada kendala yang dihadapi karena anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2024 di Kota Jayapura sebesar Rp65 miliar telah disetujui dan dicairkan sepenuhnya. "Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan tahapan pendaftaran pasangan calon hingga pada tahap pengambilan nomor undian," tutupnya. ANTARA