KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual (*HAKI*) melalui program Mobile Intellectual Property Clinic (*MIC*). Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menjelaskan bahwa program *MIC* telah menjadi agenda tahunan semenjak tahun 2022. Dalam acara tersebut, mereka berfokus pada peningkatan jumlah pendaftaran *HAKI* di wilayah Sulawesi Tenggara. Silvester menegaskan bahwa upaya tersebut telah dilaksanakan secara aktif di seluruh provinsi Sultra dengan melibatkan kolaborasi bersama pemerintah daerah, universitas, serta berbagai pemangku kepentingan yang ada. Ia mengungkapkan bahwa dalam tahun 2021, pihaknya telah memberikan edukasi terkait pelayanan kekayaan intelektual di berbagai kabupaten dan kota, termasuk Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Kota Bau-bau. Selanjutnya, pada periode 2022 hingga 2024, kanwil ini akan menggelar kegiatan serupa di kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Tenggara. Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ignatius Mangantar, pada tahun 2024 terdapat 711 permohonan kekayaan intelektual yang terdaftar di Sulawesi Tenggara. Pencatatan terbanyak berasal dari hak cipta, yang mencapai 611 pengajuan, diikuti dengan 77 pendaftaran merek, 1 pendaftaran indikasi geografis, 1 pendaftaran desain industri, dan 21 permohonan paten. Ignatius menunjukkan potensi besar kekayaan intelektual yang dimiliki Sulawesi Tenggara dan mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi dan menghargai hak kekayaan intelektual. Ia menyerukan kepada semua kalangan untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan budaya, yang merupakan bagian integral dari identitas bangsa dan harus dijaga dengan baik. ANTARA