KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Sebanyak lima pasangan calon (paslon) untuk posisi walikota dan wakil walikota Kendari, yang terletak di Sulawesi Tenggara, dijadwalkan untuk mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, yakni pada 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini merupakan bagian dari proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan di kota tersebut. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi resmi dari semua bakal calon mengenai niat mereka untuk mendaftar pada hari terakhir ini. Dia menambahkan, kelima paslon sudah mengatur waktu pendaftaran mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang diterima, bakal paslon pertama yang akan mendaftar adalah Siska Karina Imran dan Sudirman, yang didukung oleh Partai Nasdem dan Gelora. Mereka dijadwalkan utama pada pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, pasangan Sitya Giona Nur Alam dan Subhan, yang diusung oleh Partai PKS dan Demokrat, akan menyusul pada pukul 11.00 Wita. Kemudian, pada pukul 14.00 Wita, bakal paslon Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu, yang mendapatkan dukungan dari Partai Golkar dan PPP, juga akan hadir untuk mendaftar. Setelah itu, pada pukul 16.00 Wita, pasangan Yudhi Mahardika dan Nirna Lachmuddin, yang didukung oleh Partai Gerindra, PDIP, dan PKB, akan melakukan pendaftaran. Terakhir, bakal paslon Abdul Razak dan Afdhal, yang diusung oleh Partai PAN dan Perindo, dijadwalkan mendaftar pada pukul 20.00 Wita. Jumwal menekankan bahwa penjadwalan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan atau masalah lainnya saat proses pendaftaran. KPU Kota Kendari juga mengingatkan tim official masing-masing partai untuk menyiapkan berkas serta dokumen persyaratan dukungan dengan teliti dan menyeluruh agar tidak perlu dilakukan perbaikan lagi. Mengingat ini adalah hari terakhir, terdapat risiko yang harus dihatikan. Hal ini penting agar dokumen yang diajukan tidak dinyatakan tidak lengkap atau salah. Jika hal itu terjadi, KPU akan mengeluarkan pengembalian dokumen dan waktu untuk melakukan perbaikan hanya sampai pukul 23.59 Wita. Apabila dokumen tersebut tidak diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, maka berkas pendaftaran akan dinyatakan batal atau tidak diterima. Lebih lanjut, KPU Kota Kendari juga mengimbau agar calon dan pendukung mereka dapat mengatur kedatangan dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bentrok antara massa pendukung masing-masing paslon saat mengantar pasangan calon untuk mendaftar di KPU. Kegiatan ini diharapkan berlangsung dengan tertib dan lancar demi kelancaran seluruh proses pemilihan mendatang. ANTARA