**Borneonews - Kuala Lumpur**, Pemerintah Malaysia akan segera meluncurkan peraturan baru yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk memberikan opsi pengembalian dana (*refund*) apabila penerbangan mengalami penundaan yang melebihi lima jam. Pengembalian dana ini berlaku bagi konsumen yang memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan mereka.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, melalui akun Facebook resminya, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) telah diselesaikan dan akan diumumkan pada Senin, 2 September 2024. Aturan baru ini diperkirakan akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Perubahan dalam MACPC tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada penumpang. Dalam pernyataannya, Loke menjelaskan bahwa jika terjadinya keterlambatan penerbangan selama lima jam atau lebih, maskapai diwajibkan untuk menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dengan menggunakan metode pembayaran yang sama dengan saat pembelian tiket.
Sebelumnya, dalam peraturan yang berlaku, maskapai hanya berkewajiban untuk menyediakan makanan dan layanan lainnya. Dalam situasi di mana terdapat penerbangan alternatif, penumpang harus membeli tiket baru, sementara tiket original menjadi tidak valid. Namun, dengan diperkenalkannya peraturan baru ini, penumpang berhak mendapatkan *refund* untuk perjalanan awal mereka apabila terjadi keterlambatan melebihi lima jam.
Maskapai penerbangan juga harus terlebih dahulu memberikan opsi pengembalian dana melalui metode pembayaran yang sama. Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa jika pembelian tiket dilakukan menggunakan kartu kredit, maka proses pengembalian dana juga harus dilakukan dengan cara yang sama.
Selain itu, pengembalian dana juga wajib mencakup semua biaya tambahan seperti biaya bahan bakar, pajak, dan biaya izin yang terkait dengan penerbangan yang tidak terpakai oleh penumpang.
Aturan lain yang dirilis adalah tentang pembatalan penerbangan. Setiap penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan, baik daring maupun luring, untuk melindungi konsumen dari kemungkinan membeli tiket untuk penerbangan yang sudah tidak ada.
Lebih lanjut, juga ditetapkan bahwa setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang terjadwal harus diberitahukan kepada pengguna sekurang-kurangnya dua minggu sebelum jadwal boarding yang sebenarnya, kecuali ada keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak bisa dihindari.
ANTARA
Malaysia Wajibkan Pengembalian Dana untuk Penerbangan Tertunda
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Komentar (0)
Memuat komentar…







