**Borneonews - Bantul**, Pemerintah Kabupaten Bantul yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa posisi jabatan kepala daerah tidak ditinggalkan kosong pada saat Bupati dan Wakil Bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara selama periode kampanye yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, bupati dan wakil bupati yang memutuskan untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024 wajib mengambil cuti tersebut. Masa kampanye sendiri diatur berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November, untuk itu, selama periode tersebut kepala daerah tidak bisa dibiarkan kosong dan harus ada pejabat sementara yang menggantikan fungsi bupati dan wakil bupati.
Agus mengungkapkan bahwa keputusan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dan Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, untuk ikut serta dalam kompetisi Pilkada 2024 menjadi latar belakang penting untuk pengisian jabatan tersebut. Keduanya berambisi untuk kembali merebut posisi puncak di Kabupaten Bantul.
Untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan selama proses kampanye berlangsung, kewenangan pengisian jabatan kepala daerah dipegang sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernur DIY akan bertugas untuk menetapkan siapa yang akan menjabat sebagai pejabat sementara bupati selama periode tersebut.
Agus Budiraharja juga menekankan pentingnya netralitas di kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Setiap pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), maupun pegawai non-ASN, diwajibkan untuk tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon di Pilkada 2024. Mereka dilarang melakukan tindakan yang dapat dipandang sebagai dukungan partisan, termasuk mengajak atau mengintimidasi orang lain untuk mendukung calon tertentu.
Untuk memastikan bahwa netralitas ASN tetap terjaga, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menginstruksikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN. Tugas dari Satgas ini adalah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pilkada.
ANTARA
Jabatan Kepala Daerah Bantul Tak Kosong Selama Kampanye Pilkada
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







