JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengeluarkan imbauan bagi pengguna ojek online (*ojol*) untuk menghindari kawasan Medan Merdeka di Jakarta Pusat. Aksi yang melibatkan pengemudi ojek online dan kurir se-Jabodetabek ini dijadwalkan berlangsung pada siang hari, tepatnya pada Kamis pukul 12.00 WIB hingga selesai, diperkirakan sekitar pukul 17.00 WIB. Igun menegaskan pentingnya bagi para pengguna layanan untuk tidak melakukan pemesanan di sekitar lokasi aksi selama waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan mencegah terjadinya situasi yang tidak diinginkan, baik bagi pengemudi mau pun pelanggan. Ia juga menambahkan bahwa aksi ini akan dilakukan di tiga titik berbeda, yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di daerah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan. Terjadi kemungkinan bahwa aktivitas ini akan mengakibatkan kesulitan bagi pengguna dalam melakukan pemesanan (*order*), terutama saat aksi dimulai di Istana Merdeka. Dengan kondisi tersebut, Igun menyarankan agar para pengguna layanan memesan dua jam sebelum aksi. Oleh karena itu, waktu pemesanan yang disarankan adalah maksimal pada pukul 10.00 WIB. “Mohon apabila ingin ada pesanan menggunakan jasa ojol agar dilakukan dua jam sebelum aksi, yaitu maksimal pukul 10.00 WIB,” ujarnya. Sementara itu, untuk lokasi-lokasi aksi lainnya di Jakarta, diperkirakan bahwa pemesanan layanan masih dapat berjalan secara normal tanpa adanya gangguan berarti. Rencananya, aksi yang melibatkan komunitas ojek online dan kurir se-Jabodetabek ini akan diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 pengemudi dari berbagai komunitas. Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menuntut perbaikan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online, yang dalam beberapa waktu terakhir merasa tertekan oleh kebijakan perusahaan aplikasi. Para pengemudi juga mendesak agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap nasib mereka. Saat ini, para mitra perusahaan aplikasi transportasi berbasis online masih berstatus ilegal, karena belum ada landasan hukum yang jelas untuk melindungi keberadaan mereka. Para pengemudi merasa bahwa tanpa adanya *legal standing*, perusahaan aplikasi dapat bertindak secara sewenang-wenang, dan kondisi ini tidak mendapatkan perhatian serta solusi dari pihak platform. Selain itu, tidak adanya sanksi tegas yang dapat diberikan oleh pemerintah menambah keprihatinan para pengemudi mengenai situasi yang mereka hadapi saat ini. ANTARA