JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk, lebih dikenal sebagai Antam, mengalami peningkatan pada Kamis pagi ini. Kenaikan tersebut tercatat sebesar Rp2.000, menjadikannya berada pada harga Rp1.412.000 untuk setiap gram. Sebagai perbandingan, harga emas Antam pada hari sebelumnya, Rabu 28 Agustus, tercatat sebesar Rp1.410.000 per gram. Selain itu, harga untuk jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari ini ditetapkan pada Rp1.259.000 per gram. Perlu dicatat bahwa dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan yang nilainya melebihi Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan dari PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai saat proses *buyback*. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini: - Emas 0,5 gram: Rp756.000 - Emas 1 gram: Rp1.412.000 - Emas 2 gram: Rp2.768.000 - Emas 3 gram: Rp4.132.000 - Emas 5 gram: Rp6.864.000 - Emas 10 gram: Rp13.650.000 - Emas 25 gram: Rp33.962.500 - Emas 50 gram: Rp67.805.000 - Emas 100 gram: Rp135.490.000 - Emas 250 gram: Rp338.337.500 - Emas 500 gram: Rp676.375.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.352.600.000 Di samping itu, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen, sementara untuk yang tidak memiliki NPWP menjadi 0,9 persen. Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai dokumen resmi untuk kebutuhan perpajakan. ANTARA