**Borneonews - Sigi**, Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi di Sulawesi Tengah, akan resmi memulai pelayanan pergantian pelat kendaraan bermotor serta perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada akhir tahun 2023. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sigi.
Menurut Nursam Ardiyansyah, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) UPT XI Samsat Sigi, selama ini layanan yang diberikan hanya terkait dengan perpanjangan STNK tahunan. "Pelayanan untuk pergantian pelat kendaraan bermotor lima tahunan baru akan dimulai pada Desember 2023," ujarnya.
Nursam juga menjelaskan bahwa proses pelayanan pergantian pelat tersebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari. "Proses pergantian pelat dan pajak kendaraan bermotor lima tahunan di Kantor UPT Samsat Sigi bisa dilakukan dalam waktu dua jam," tambahnya.
Berdasarkan data yang diperolehnya, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Desember 2023 hingga Juli 2024 mencapai angka 62 persen. Di sisi lain, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Sigi, realisasi dari Januari hingga Agustus 2024 tercatat sebesar 82 persen.
"Tahun 2024, kami menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp48 miliar, meningkat dari target sebelumnya yang hanya Rp26 miliar," ungkap Nursam.
Ia menjelaskan pula bahwa untuk perpanjangan STNK lima tahun, masyarakat diharuskan untuk menunjukkan STNK dan BPKB asli, KTP elektronik, serta bukti cek fisik kendaraan. Nursam menyoroti bahwa warga Kota Palu, terutama mereka yang tinggal di daerah perbatasan seperti Palu Selatan dan Palupi, lebih memilih melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Sigi.
"Banyak masyarakat dari Kota Palu yang membayar pajak kendaraan di Samsat Sigi, karena antrean di sini tidak sebanyak di Samsat Palu," sebutnya.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan di UPT Samsat Sigi telah mencapai 73 persen. Nursam menyampaikan bahwa sumber penerimaan pajak untuk tahun 2024 berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ANTARA
UPT Samsat Sigi luncurkan layanan pergantian pelat kendaraan bermotor
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







