BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Proses pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang diselenggarakan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berjalan dengan lancar dan dalam situasi yang kondusif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Zulhadril, usai melakukan supervisi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada hari Rabu. Zulhadril mengungkapkan bahwa meskipun sempat ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara, intervensi yang cepat dilakukan membantu mencegah kemungkinan tersebut dan menjaga kenyamanan lokasi pendaftaran. "Kami senantiasa berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan pendaftaran calon kepala daerah, guna memastikan bahwa semua proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," jelasnya. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mencakup berbagai aspek penting untuk mencegah pelanggaran pada saat berlangsungnya pemilihan, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menghindari praktik politik uang, serta mencegah penggunaan sarana pemerintah oleh para calon. Selain itu, Zulhadril mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya Pilkada agar tercipta suasana yang aman dan damai. Di sisi lain, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, melaporkan bahwa hingga saat ini, sudah ada dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang resmi mendaftar untuk Pilkada serentak 2024. Kedua pasangan tersebut adalah Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, serta Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq. Indrawan mengamati bahwa jumlah pasangan calon yang akan berpartisipasi dapat berubah selama masa pendaftaran. "Kami masih menunggu apakah akan ada tambahan calon hingga penutupan pendaftaran yang dijadwalkan pada tanggal 29 Agustus 2024," tuturnya. Berdasarkan hasil verifikasi awal, kedua pasangan calon itu dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan berkas pencalonan mereka diterima dalam keadaan lengkap. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keabsahan dokumen dari setiap pasangan calon mulai tanggal 28 Agustus hingga 4 September 2024. "Apabila ditemukan keperluan untuk perbaikan, kami akan segera memberikan informasi tersebut kepada masing-masing pasangan calon agar dapat dilakukan perbaikan yang diperlukan," pungkas Indrawan. ANTARA