**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Republik Indonesia telah mengaktifkan sebanyak 1.035 personel gabungan untuk menciptakan keamanan pada hari terakhir pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di KPU DKI Jakarta. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, yang merupakan batas waktu pendaftaran bagi calon-calon yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan mendatang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pengamanan ini melibatkan berbagai elemen, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Daerah DKI, serta instansi lainnya yang terkait. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam proses pendaftaran.
Susatyo menjelaskan bahwa pengalihan arus lalu lintas di sekitar KPU DKI Jakarta akan dilakukan secara situasional. Hal ini berarti rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika terdapat kerumunan pendukung calon yang signifikan, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan strategi lalu lintas yang sesuai.
Demi kelancaran proses pendaftaran, masyarakat pengguna jalan dipersilakan untuk menghindari kawasan Jalan Salemba Raya, yang menjadi lokasi pendaftaran. Diharapkan mereka dapat mencari rute alternatif untuk mengurangi kemacetan.
Kombes Susatyo juga mengingatkan para pendukung calon untuk menjaga ketertiban dan kesopanan selama acara pendaftaran di KPU DKI Jakarta. Pendukung diimbau untuk menghormati hak pengguna jalan lainnya, sehingga proses pendaftaran dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Lebih lanjut, Susatyo menekankan pentingnya sikap humanis dari seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan. Mereka diarahkan untuk selalu bersikap ramah dan melayani masyarakat dengan baik.
Pada hari sebelumnya, Rabu (28/8), KPU DKI Jakarta telah menerima kehadiran pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno, serta Ridwan Kamil dan Suswono. Kedua pasangan tersebut tiba bersama para pendukung mereka dan menuju kantor KPU untuk melengkapi proses pendaftaran guna pemilihan kepala daerah 2024.
Pelaksanaan pendaftaran pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pendaftaran berlangsung selama dua hari, yaitu pada 27 dan 28 Agustus, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
ANTARA
Polisi Kerahkan 1.035 Personel Amankan Pendaftaran Pilkada DKI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







