JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.293 orang asing dalam operasi skala nasional yang dikenal dengan nama *Jagratara* tahap dua. Operasi tersebut berlangsung pada tanggal 22 hingga 23 Agustus 2024 dan mencakup 507 titik pengawasan di seluruh Indonesia. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa dari total jumlah tersebut, sebanyak 185 orang asing sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Godam menekankan bahwa operasi *Jagratara* ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. "Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian," ujarnya. Fokus utama dari operasi *Jagratara* adalah untuk memeriksa aktivitas orang asing yang diduga melanggar peraturan imigrasi, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 185 orang asing yang memerlukan tindakan lebih lanjut. Di antara mereka, 48 merupakan warga negara Nigeria, 37 berasal dari China, serta Pakistan dan India masing-masing menyuplai 15 orang. Sisanya berasal dari berbagai negara lainnya. Pelanggaran yang paling umum ditemukan dalam operasi ini adalah penyalahgunaan izin tinggal dan *overstay* (melebihi masa tinggal yang diizinkan). Terdapat juga sejumlah orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. "Setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak tegas. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada para pelanggar, serta menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi orang asing yang mematuhi aturan," tegas Godam. Operasi *Jagratara* ini dilakukan secara rutin dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada orang asing yang berencana berkunjung atau tinggal di Indonesia agar senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. ANTARA