**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka berinisial SH (28) yang diduga terlibat dalam peretasan server pulsa milik provider Smartfren. Tindak kejahatan ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan, mencapai angka Rp350 juta.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Asep Kusnaedi, kuasa hukum dari PT. Smartfren Telecom, Tbk. Ia melaporkan bahwa antara tanggal 25 Juni hingga 10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren mendapati adanya transaksi top up pulsa yang tidak wajar melalui server *eload*.
Kejadian tersebut terjadi secara berulang pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, dan 10 Juli 2024, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT. Smartfren Telecom, Tbk, seperti yang diungkapkan oleh Ade Safri saat konfirmasi di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, pada 12 Juli 2024, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/B/3957/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan ini, penyidik Unit 5 Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Pada Senin, 26 Agustus 2024, mereka melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SH yang berada di Jalan Narogong Molek, Kota Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana berhasil disita.
Ade Safri menjelaskan bahwa setelah penggeledahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap SH atas dugaan *illegal access* ke server *eload* PT. Smartfren Telecom, Tbk. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan top up pulsa secara ilegal ke nomor MSISDN 088211582473 miliknya pada 3 Juli 2024, melalui peretasan terhadap server milik perusahaan.
Berdasarkan dua alat bukti yang telah dikumpulkan, yakni keterangan saksi dan jejak digital yang menunjukkan log akses ke server *eload*, serta *credential login* yang diperoleh, pihak kepolisian mengadakan gelar perkara untuk menetapkan SH sebagai tersangka. Dalam operasi tersebut, pihak berwajib juga menyita satu ponsel, satu kartu SIM perdana Smartfren, satu unit laptop, dan satu akun email yang relevan dengan perkara ini.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti bersalah, SH berisiko menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
ANTARA
Polisi Tangkap Tersangka Peretasan Server Pulsa Smartfren, Rugi Rp350 Juta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







