**Borneonews - London**, Jaksa Swedia telah mengajukan tuntutan resmi terhadap dua individu atas dugaan penghasutan kebencian etnis. Tindakan ini berakar dari serangkaian aksi pembakaran salinan Al-Qur'an yang terjadi sepanjang tahun lalu.
Dua orang yang dituntut, yakni Salwan Momika dan Salwan Najem, terlibat dalam insiden-insiden tersebut yang telah menyebabkan kemarahan di berbagai negara Muslim. Kedua pelaku secara resmi didakwa dengan melakukan *tindak pidana penghasutan terhadap kelompok etnis atau nasional* dalam empat peristiwa terpisah yang berlangsung pada musim panas lalu.
Dalam dakwaan, terlihat jelas bahwa Momika dan Najem terlibat dalam tindakan penodaan terhadap Al-Qur'an, termasuk membakar kitab suci tersebut dan melontarkan pernyataan yang dinilai menghina umat Muslim. Salah satu dari tindakan tersebut terjadi di depan sebuah masjid di Stockholm.
Jaksa Senior Anna Hankkio menyatakan, "Kedua pria tersebut didakwa karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Qur'an dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka." Hankkio menegaskan pentingnya masalah ini untuk diadili di pengadilan. Sebagian besar bukti yang ada dalam kasus ini merupakan rekaman video dari kejadian yang bersangkutan.
Salwan Momika, seorang warga Irak yang beragama Kristen, memperoleh izin tinggal di Swedia pada tahun 2021. Sejak saat itu, ia menjadi terkenal karena tindakan-tindakan provokatifnya, termasuk mengorganisir pembakaran salinan Al-Qur'an di berbagai tempat umum di negara Nordik tersebut.
Menariknya, selain tindakan Momika, pemerintah Swedia juga telah memberi dakwaan terhadap Rasmus Paludan, seorang pengunjuk rasa sayap kanan yang berkewarganegaraan Swedia-Denmark. Paludan didakwa berdasarkan tindakan protes yang terjadi pada tahun 2022 di kota Malmo, yang meliputi pembakaran Al-Qur'an.
Aksi pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan di Swedia dan Denmark dengan alasan *kebebasan berbicara* telah memicu reaksi keras dari negara-negara Muslim. Serangan terhadap misi diplomatik juga terjadi sebagai bentuk protes terhadap tindakan tersebut. Menghadapi situasi ini, Denmark telah mengesahkan undang-undang yang secara tegas melarang pembakaran Al-Qur'an di tempat umum sejak bulan Desember tahun lalu.
Sementara itu, Swedia saat ini sedang mempertimbangkan opsi hukum yang dapat memungkinkan polisi untuk menolak permohonan izin demonstrasi demi alasan keamanan nasional. Menanggapi insiden yang terjadi, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyarankan kepada negara-negara anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang sesuai terhadap Swedia, Denmark, serta negara-negara lain yang memperbolehkan pembakaran kitab suci Islam.
OKI juga mengeluarkan peringatan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai *tindakan agresi* yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama, serta dapat mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global. Tindakan tersebut harus segera dihentikan.
ANTARA
Jaksa Swedia Dakwa Pelaku Pembakaran Al-Qur'an, Tindak Kebencian Etnis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







