**Borneonews - Pamekasan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, yang terletak di Jawa Timur, telah resmi menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirjo sebagai lokasi untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
A Tajul Arifin, yang menjabat di Divisi Penyelenggaraan KPU Pamekasan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi menyeluruh dengan Dinas Kesehatan setempat dan manajemen RSUD dr Slamet Martodirjo. Hasil dari koordinasi ini adalah penandatanganan kontrak kerja sama yang memungkinkan pemeriksaan kesehatan tersebut berlangsung dengan baik.
"Sejak ada pasangan bakal calon yang mendaftar, RSUD telah mempersiapkan area khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati ini," ungkap Tajul.
Dalam upaya menjaga keamanan selama proses pemeriksaan, KPU Pamekasan juga telah menjalin komunikasi dengan Polres Pamekasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa situasi di rumah sakit tetap kondusif selama berlangsungnya pemeriksaan kesehatan.
Kami telah meminta kepada pihak rumah sakit untuk menetapkan batasan jumlah orang yang dapat mendampingi para calon selama di rumah sakit," lanjutnya. Tajul menambahkan bahwa tanpa adanya pembatasan jumlah pengantar, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan pengunjung, sehingga dapat mengganggu ketenteraman di area RSUD.
Sementara itu, Budi Santoso, Direktur RSUD dr Slamet Martodirjo, mengungkapkan bahwa rumah sakit telah menyiapkan empat ruangan khusus untuk pemeriksaan kesehatan yang ditujukan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati.
"Ruang pemeriksaan ini berbeda dari ruang perawatan yang digunakan oleh masyarakat umum. Kami sengaja memisahkan agar kondisi tetap terjaga dan tidak terganggu oleh keberadaan pasien yang menjalani perawatan," jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati mencakup 22 jenis pemeriksaan, termasuk cek kesehatan jantung, paru-paru, mata, neurologi, dan THT. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 10 jam untuk setiap pasangan calon.
Untuk menciptakan suasana yang lebih terkendali, rumah sakit akan membatasi jumlah pengantar. Setiap calon diizinkan untuk membawa maksimal dua orang, satu untuk pengantar bupati dan satu lagi untuk pengantar wakil bupati.
Kontrak kerja sama untuk pelaksanaan tes kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dalam Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung hingga 2 September 2024, setelah ditandatangani pada 22 Agustus 2024.
ANTARA
KPU Pamekasan Laksanakan Tes Kesehatan Calon Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Hingga Malam Hari Tim Damkar Kodam Tambun Bungai Lakukan Pemadaman di Kalampangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







