JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penjadwalan ulang untuk memanggil Aaliyah Massaid bersama suaminya, Thariq Halilintar. Pemanggilan ini berkaitan dengan kebutuhan klarifikasi dan pengumpulan keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang seharusnya berlangsung pada hari ini. Menurut informasi yang diperoleh dari penasihat hukum Aaliyah Massaid, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, telah menetapkan bahwa pemeriksaan ini akan diadakan kembali pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 30 Agustus. "Pengaturan ulang ini berdasarkan permohonan untuk melakukan penjadwalan ulang dari pihak Aaliyah dan Thariq yang baru saja kembali dari perjalanan ke luar kota," ujar Ade Safri saat memberikan keterangan di Jakarta. Ade Safri menambahkan bahwa alasan utama pemanggilan kembali ini adalah karena kedua saksi, yakni Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, baru saja tiba di Jakarta setelah perjalanan panjang mereka semalam. Pemeriksaan keduanya direncanakan akan dilaksanakan setelah ibadah shalat Jumat. Sebelumnya, tim penyelidik dari Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan klarifikasi kepada Aaliyah Massaid, yang berusia 22 tahun, serta suaminya Thariq Halilintar yang berusia 25 tahun. Aaliyah, sebagai pelapor dalam kasus ini, dijadwalkan hadir pada pukul 10.30 WIB di ruang penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terletak di lantai lima gedung Direktur Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, Thariq Halilintar juga diminta untuk memberikan keterangan pada hari yang sama, dengan waktu yang berbeda, yaitu pada pukul 11.30 WIB. Penjadwalan ulang ini diharapkan dapat memberikan waktu yang diperlukan bagi keduanya untuk mempersiapkan diri sebelum menjalani pemeriksaan. ANTARA