**Borneonews - Sorong, Papua Barat Daya**, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Idham Holik, menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon. Hal ini tidak dapat diubah setelah proses pendaftaran selesai.
Idham merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa parpol atau aliansi parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Sorong, Papua Barat Daya.
Lebih lanjut, Idham menggarisbawahi bahwa peraturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa parpol peserta pemilu dan gabungan parpol yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU provinsi atau kota tidak diperkenankan untuk menarik dukungan mereka setelah proses pendaftaran dilakukan.
Idham menjelaskan, jika ada parpol yang ingin menarik dukungan dari pasangan calon yang telah didaftarkan, dukungan baru mereka tidak akan diakui oleh KPU. Ia menambahkan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan sekali dan tidak ada sanksi bagi parpol yang ingin menarik pengusulan. Namun, parpol tersebut tetap dianggap telah mengusulkan pasangan calon yang terdaftar dan tidak memiliki hak untuk mengajukan calon pengganti.
Saat ditanya mengenai proses pencalonan di DKI Jakarta, Idham menyatakan bahwa seluruh parpol telah memberikan dukungan kepada pasangan calon. Oleh karena itu, dukungan tersebut tidak dapat dicabut.
"Iya, di Jakarta sudah pasti," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Partai Buruh mengungkapkan kemungkinan untuk menciptakan koalisi baru guna mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Ketika dihubungi, Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahuddin, menambahkan bahwa Anies masih memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilkada Jakarta, terutama karena hari terakhir pendaftaran bakal calon akan jatuh pada Kamis, 29 Agustus.
"Masih ada waktu besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB," kata Said.
Menurutnya, parpol yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon masih diperbolehkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang selama masih dalam periode pendaftaran yang ditetapkan. Apabila terjadi dukungan ganda, siapapun yang terlibat, KPU akan melaksanakan proses klarifikasi dengan parpol yang bersangkutan untuk menjelaskan situasi tersebut.
ANTARA
Partai Politik Hanya Dapat Usul Satu Pasangan Calon di Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







