**Borneonews - Ankara** Pendiri sekaligus CEO aplikasi perpesanan *Telegram*, Pavel Durov, kini berhadapan dengan tuduhan resmi di Prancis. Tuduhan ini bermula dari dugaan bahwa ia mengizinkan aktivitas ilegal terjadi di dalam platform pesan tersebut. Informasi ini dilaporkan oleh media pada hari Kamis.
Otoritas setempat mencurigai bahwa *Telegram* telah menjadi sarana bagi berbagai kegiatan kriminal, termasuk penyebaran materi pelecehan seksual terhadap anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang. Keterlibatan *Telegram* dalam masalah ini semakin diperburuk oleh penolakan perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak penyidik, sebagaimana diungkap dalam laporan oleh Skynews.
Menanggapi tuduhan serius tersebut, *Telegram* segera menyampaikannya sebagai tidak beralasan. Perusahaan menyakinkan publik bahwa kebijakan moderasi yang mereka terapkan telah sesuai dengan regulasi Uni Eropa dan mengindahkan standar industri yang berlaku. Dalam pernyataan resmi, mereka menilai klaim yang menyatakan bahwa platform mereka berkontribusi terhadap penggunaan kriminal adalah suatu hal yang tidak mendasar.
Pavel Durov, yang berasal dari Rusia dan kini menjadi warga negara Prancis sejak tahun 2021, ditangkap pada tanggal 24 Agustus setelah tiba dengan jet pribadinya di bandara Le Bourget, dekat Paris. Hakim di Prancis telah mengeluarkan perintah yang melarang Durov untuk meninggalkan negara itu selama proses penyelidikan berlangsung. Meskipun demikian, ia berhasil terhindar dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar lima juta euro, yang setara dengan sekitar Rp85,8 miliar.
Di sisi lain, penangkapan Durov telah memicu pernyataan dari pihak Rusia, yang menilai tindakan tersebut bermotif politik, sehingga menambah kompleksitas dan kontroversi dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik ini.
ANTARA
Pendiri Telegram Hadapi Tuduhan Aktivitas Kriminal di Prancis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







