**Borneonews - Washington**, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mengeluarkan pernyataan mendesak Israel untuk segera menghentikan serangan militer yang berlangsung di wilayah pendudukan Tepi Barat. Serangan tersebut telah menewaskan sebelas orang Palestina dan mengakibatkan sejumlah orang terluka.
Guterres menyampaikan kutukan yang kuat terkait hilangnya nyawa, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengharapkan agar operasi militer ini segera dihentikan untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban. Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya akses perawatan medis bagi mereka yang terluka, serta memastikan bahwa para pekerja kemanusiaan diperbolehkan untuk menjangkau individu yang membutuhkan bantuan.
Sekjen PBB tersebut menegaskan bahwa Israel harus mematuhi tanggung jawabnya di bawah hukum humaniter internasional. Tanggung jawab tersebut meliputi perlindungan warga sipil serta menjaga keamanan mereka. Ia mengimbau aparat keamanan untuk menunjukkan kendali diri yang tinggi dan hanya menggunakan senjata mematikan dalam situasi yang sangat mendesak demi melindungi nyawa.
Jurubicara Guterres, Stephane Dujarric, mengungkapkan bahwa situasi yang berkembang saat ini di Tepi Barat sangat tegang dan semakin memperlemah posisi Otoritas Palestina. Ia menambahkan bahwa untuk menghentikan kekerasan, satu-satunya jalan adalah dengan mengakhiri pendudukan dan kembali kepada proses politik yang berarti, yang pada akhirnya dapat mewujudkan solusi dua negara.
PBB berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak guna mencapai tujuan ini, yang mencakup upaya untuk meredakan ketegangan saat ini dan mendorong stabilitas di kawasan yang mengalami konflik ini.
Laporan dari harian Israel, *Yedioth Ahronoth*, menyatakan bahwa Israel menerjunkan dua brigade militer lengkap dengan helikopter, drone, dan buldoser dalam pelaksanaan serangan tersebut di Tepi Barat.
Sejarah mencatat bahwa salah satu serangan militer terbesar yang dilakukan oleh Israel di Tepi Barat terjadi pada tahun 2002 saat Intifada Kedua, dengan penyerangan yang menyasar berbagai wilayah utara, termasuk provinsi Nablus, Tulkarem, Jenin, dan Tubas.
Dalam konteks hukum internasional, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan penting pada 19 Juli yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama beberapa dekade di wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum. Pengadilan itu juga memerintahkan supaya semua permukiman yang didirikan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dievakuasi.
ANTARA
Sekjen PBB Desak Israel Hentikan Serangan di Tepi Barat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







