JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa lembaganya berniat untuk melakukan evaluasi terhadap posisi Mahkamah Konstitusi (*MK*) dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dikarenakan adanya pandangan bahwa *MK* telah terlibat dalam sejumlah urusan yang sebenarnya bukan merupakan kewenangannya. Dalam pernyataannya, Doli mengungkapkan, "Kami akan mengevaluasi kedudukan *MK* karena sudah seharusnya kita mempertimbangkan keseluruhan sistem, mulai dari sistem pemilu sampai ke ketatanegaraan. menurut pandangan saya, *MK* sudah terlalu banyak menangani isu-isu yang seharusnya tidak menjadi ranahnya." Sebagai contoh, ia menyebutkan mengenai pemilihan kepala daerah (*pilkada*). Doli menyatakan bahwa *MK* seharusnya mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dia anggap berselisih dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kenyataannya, *MK* malah terlibat dalam aspek teknis, sehingga dianggap telah melampaui batas kewenangannya. Lebih lanjut, ia menambahkan, "Banyak keputusan yang dikeluarkan *MK* seakan mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang. Sebagaimana kita ketahui, hanya Pemerintah dan DPR yang memiliki kekuasaan untuk menyusun undang-undang, namun tampaknya *MK* berperan sebagai pembuat undang-undang ketiga." Doli juga menekankan bahwa DPR perlu melakukan perubahan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mengingat setiap putusan yang diambil oleh *MK* bersifat final dan wajib diikuti. "Hal ini menimbulkan situasi di mana keputusan *MK* memunculkan langkah politik dan langkah hukum baru yang mesti diatur dalam peraturan teknis. Sebagai contoh, putusan yang baru saja diumumkan. Ketika DPR berusaha untuk menegakkan kebenaran sesuai dengan undang-undang, kami menghadapi demonstrasi dari mahasiswa dan rasa curiga di masyarakat," jelas Doli. Di samping hal itu, ia menambahkan perlunya meningkatkan keseluruhan sistem yang ada, baik dari aspek pemilihan umum, kelembagaan, maupun ketatanegaraan. Sebelumnya, pada Selasa (20/8), *MK* mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan untuk kepala dan wakil kepala daerah. Melalui putusan tersebut, *MK* membatalkan Pasal 40 ayat (3) dari UU Pilkada dan mendeklarasikan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU tersebut adalah inkonstitusional bersyarat. Dengan keputusan ini, *MK* menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD diperbolehkan untuk mencalonkan pasangan kepala dan wakil kepala daerah. Perhitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu yang berlangsung di daerah tersebut, dengan syarat antara 6,5 hingga 10 persen. Selanjutnya, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, *MK* menegaskan bahwa perhitungan syarat usia calon kepala daerah, yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon. ANTARA