KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini mengumumkan hasil signifikan dari operasi pemberantasan kejahatan narkotika yang dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2024. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi hingga internasional. Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kendari pada Kamis. Dia menjelaskan bahwa Direktorat Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan lima individu yang dikenal dengan inisial PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20). Dalam penjelasannya, Kapolda menyampaikan bahwa PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir yang mengangkut narkotika jenis *shabu* ke wilayah Kendari dari provinsi lain. Sementara itu, ZG diduga terlibat dalam jaringan internasional sebagai kurir yang beroperasi dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia, dan akhirnya sampai di Kendari. Dari operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk *shabu* seberat 6.904,5556 gram dan ganja seberat 2,64 gram. Kapolda menambahkan bahwa peredaran narkotika tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,28 miliar. Dengan asumsi satu gram *shabu* dapat digunakan oleh sekitar sepuluh orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Irjen Pol Dwi Irianto menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sanksi yang dihadapi para tersangka cukup berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara lima hingga dua puluh tahun, ditambah denda yang berkisar antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menegaskan komitmen berkelanjutan polisinya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra. Dalam pernyataannya, Ardiyanto menjanjikan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya. Kapolda Irjen Pol Dwi Irianto, dalam konferensi pers tersebut, didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian. Sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika, konferensi pers ini juga diakhiri dengan pemusnahan barang bukti yang diamankan. ANTARA