SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap sebuah jaringan yang terlibat dalam penjualan mobil ilegal dengan menyita sebanyak 19 unit kendaraan dari berbagai merek. Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, dua orang yang berperan sebagai pemodal dari komplotan yang berlokasi di Sukoharjo telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah BK (52) yang merupakan warga Kabupaten Sukoharjo dan GY (43) yang berasal dari Kabupaten Karanganyar. Menurut informasi yang disampaikan oleh Brigjen Agus, aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2020. Masing-masing dari mereka mengeluarkan modal sebesar Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal. Dalam sebulan, kelompok ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat unit mobil yang tidak memiliki dokumen resmi. Selain penjualan, mereka juga menyewakan kendaraan-kendaraan ilegal tersebut kepada masyarakat. Atas tindakannya, kedua tersangka dihadapkan dengan Pasal 481 atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penadahan barang curian. Wakil Kapolda mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga di bawah nilai pasaran. Ia juga mendorong mereka yang mungkin sudah memiliki kendaraan ilegal untuk segera mengembalikannya kepada pihak kepolisian agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan baik. ANTARA