MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024. Peraturan ini berisi pedoman mengenai pemanfaatan barang milik daerah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut diatur berbagai standar operasional yang berkaitan dengan penggunaan aset. Dalam acara sosialisasi yang diadakan pada hari Kamis, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama yang baik antara semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang baru bagi PAD. “Aset yang ada seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. Melalui sosialisasi ini, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat lebih memahami potensi yang dimiliki Lombok Tengah dalam hal pemanfaatan aset. Sejumlah aset yang berada di lokasi strategis kini telah dikelola oleh pihak ketiga, termasuk aset yang berada di Kuta dan Kawasan Mandalika. Hal ini menunjukkan bahwa aset-aset tersebut mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, menambahkan bahwa Peraturan Bupati ini merupakan regulasi penting dalam pemanfaatan barang milik daerah. Ia menjelaskan bahwa saat ini yang dilakukan baru sebatas pengamanan dan penataan usaha untuk menjaga aset yang ada. Pemanfaatan aset yang seharusnya bisa lebih maksimal masih perlu ditingkatkan. Taufikurrahman menekankan pentingnya peningkatan tata kelola pemanfaatan aset, yang tidak dapat dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemanfaatan seluruh aset daerah dapat dilaksanakan secara optimal. “Barang milik daerah harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui skema sewa maupun pinjam pakai,” tutupnya. ANTARA