BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan imbauan kepada partai politik yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Imbauan tersebut menekankan agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pengantaran pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa imbauan resmi telah disampaikan kepada partai politik pada tanggal 25 Agustus 2024. Ia menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam aktivitas pengantaran calon, demi menjaga integritas dan netralitas dalam proses Pemilu. Lebih lanjut, Teguh juga mengingatkan bahwa tidak hanya ASN, tetapi juga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pendamping desa, Program Keluarga Harapan (PKH), serta anggota TNI dan Polri, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan ini. Semua pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk bersikap netral selama masa Pilkada. Bawaslu Mukomuko berkomitmen untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait dan melakukan pengawasan yang menyeluruh, dari tingkat kabupaten sampai ke desa-desa. Menurut Teguh, instruksi kepada pengawas di level kecamatan dan desa adalah untuk memantau lokasi-lokasi kumpul yang ramai di wilayah masing-masing, untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait keterlibatan ASN dalam pengantaran calon. Teguh juga menjelaskan bahwa anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan serta Desa (PKD) sudah dilatih untuk mengenali ASN dan aparat pemerintah desa yang ikut dalam mendampingi pasangan calon ke KPU. Selanjutnya, sebulan yang lalu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyampaikan imbauan ini kepada ASN serta perangkat desa, guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Di akhir, Teguh mengatakan bahwa netralitas ASN berarti mereka tidak berhak menyampaikan dukungan atau melakukan kampanye untuk pasangan calon tertentu. Jika ada indikasi pelanggaran dari ASN, Bawaslu tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan dan merekomendasikan sanksi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas Pemilu yang jujur dan adil. ANTARA