**Borneonews - Jakarta**, Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang individu yang diduga terlibat dalam ilegal *access* akun mata uang kripto. Tersangka berinisial FA (35) tercatat melakukan akses ilegal untuk menarik aset dari akun Binance milik seorang korban yang dikenal dengan inisial REP. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipid Siber berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka, yang berperan aktif dalam penarikan aset secara ilegal dari akun milik korban.
Uraian mengenai kejadian ini dimulai pada tanggal 31 Juli 2024, ketika korban menerima notifikasi bahwa akun Binance miliknya telah diakses melalui perangkat lain. Hal ini cukup mencurigakan karena akun tersebut berada di ponsel yang hilang dua bulan sebelumnya, tepatnya pada 28 Mei 2024. Tidak lama kemudian, korban juga mendapatkan email yang memberitahukan adanya penarikan aset kripto dari akun Binance-nya tanpa seizin pemiliknya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada 6 Agustus 2024, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berisi permohonan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang menimpa dirinya.
Ade Safri menambahkan bahwa FA diidentifikasi sebagai tersangka setelah berhasil menguasai ponsel milik korban yang hilang dan mengetahui adanya akun *Crypto Binance* di dalamnya. Belakangan, tersangka melakukan kegiatan ilegal dengan masuk ke dalam akun tersebut dan menarik aset yang totalnya mencapai Rp311 juta ke akun Indodax.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa akun Indodax tersebut terdaftar atas nama pengguna iHex89, yang ternyata adalah akun milik tersangka FA. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa saldo dari dompet tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA dan SeaBank milik tersangka.
Tersangka ditangkap di Jalan Cisaranten Kulon RT.004/RW.003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam proses penangkapannya, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya terdiri dari dua ponsel, satu laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA.
Tersangka FA kini dikenakan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan/ atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai dengan peraturan terbaru, tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp600 juta.
ANTARA
Penangkapan Tersangka Akses Ilegal Akun Kripto di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







