JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah pesantren di tanah air mengalami peningkatan signifikan, yaitu sebanyak sekitar 11 ribu lembaga pendidikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan informasi tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta. Ia menyebutkan bahwa data terbaru menunjukkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Agama telah mendata sekitar 41.220 pesantren yang beroperasi, menunjukkan lompatan yang luar biasa dibandingkan dengan jumlah pesantren yang hanya sekitar 29 ribu saat UU Pesantren pertama kali disahkan pada tahun 2019. Basnang menambahkan, pengesahan UU Pesantren telah memacu semangat masyarakat untuk mendirikan pesantren, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan pendidikan agama di Indonesia. Ia juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Komisi VIII DPR dalam proses inisiasi dan pengesahan undang-undang tersebut, yang dianggap sebagai langkah monumental dalam sejarah pengembangan pesantren di Indonesia. Selanjutnya, undang-undang ini menawarkan sejumlah kemudahan bagi pendirian pesantren. Pada Pasal 6, diatur bahwa pesantren dapat didirikan oleh individu, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau kelompok masyarakat. Sementara itu, Pasal 7 menggarisbawahi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendiri pesantren, yang mencakup komitmen untuk mengamalkan nilai *Islam rahmatan lil’alamin* serta menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kewajiban tersebut juga mencakup perlunya kehadiran unsur-unsur esensial dalam struktur pesantren, seperti peran kiai, adanya santri yang tinggal di pesantren, fasilitas pondok atau asrama, masjid atau musala, serta pelaksanaan kajian *Kitab Kuning* atau *Dirasah Islamiah*. Pendidikan yang diterapkan di pesantren diwajibkan untuk bersifat integratif, mengombinasikan ilmu agama dan pengetahuan umum, serta menyediakan pembelajaran yang komprehensif dengan memadukan kegiatan intra, ekstra, dan kokurikuler. Pendiri pesantren juga diwajibkan untuk memberi tahu kepala desa atau pejabat setempat mengenai berdirinya pesantren dan mendaftarkan keberadaan pesantren tersebut kepada Menteri Agama. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengembangan dan keberadaan pesantren di Indonesia dapat semakin dikuatkan dan terjamin. ANTARA