**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan bahwa pensiunan yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan status wajib pajak non-efektif. Langkah ini dilakukan di kantor pajak tempat mereka terdaftar, sehingga mereka tidak perlu melaporkan pajak tahunan baik secara daring maupun luring.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Angga Sukma Dhaniswara, menjelaskan bahwa setelah mengajukan permohonan dan menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai wajib pajak non-efektif, pensiunan tersebut tidak akan lagi memiliki kewajiban untuk melapor pajak tahunan.
Angga menekankan bahwa setiap individu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik memilki penghasilan atau tidak, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, khusus bagi pensiunan yang mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif, mereka tidak akan dikenakan denda jika tidak melapor pajak tahunan.
NPWP menjadi syarat penting bagi individu yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif, termasuk tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan serta bagi karyawan yang penghasilannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak.
Sejak bulan Juli lalu, pemerintah telah sepenuhnya menerapkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam upaya menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan ini juga bertujuan untuk membangun *big data* pajak, yang akan menciptakan proses yang otomatis dan berkelanjutan dalam pengelolaan data perpajakan.
Angga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas terkait pemadanan NIK dan NPWP. Selama semua harta yang dimiliki bersumber dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya, yang dapat dibuktikan melalui bukti potong, tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan. Jika terdapat harta yang belum dilaporkan namun berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak, maka dapat dilakukan pembetulan SPT tahunan tanpa masalah.
ANTARA
Pensiunan Dapat Ajukan Wajib Pajak Non-Efektif Tanpa Denda
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







