**Borneonews - Makassar**, Kinerja perpajakan di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan perkembangan yang signifikan, dengan total penerimaan mencapai Rp5,16 triliun hingga bulan Juli 2024. Angka ini mencerminkan sekitar 41,80 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel, Supendi, mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel mencakup berbagai sumber, antara lain pajak daerah, penerimaan lain-lain yang sah, kekayaan daerah yang dipisahkan, serta retribusi daerah.
Supendi melanjutkan, hingga akhir Juli 2024, total PAD yang terkumpul berada di angka Rp5,16 triliun, meskipun mengalami penurunan sebesar 8,49 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan pajak daerah sendiri, pada bulan Juli 2024, tercatat sebesar Rp3,6 triliun, berkurang dari Rp3,8 triliun pada tahun lalu, yang menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 4,66 persen.
Sumber PAD lainnya, yang terdiri dari penerimaan yang sah, mengumpulkan Rp1 triliun, turun dari Rp1,2 triliun pada tahun lalu. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar 21,57 persen year on year (yoy). Penerimaan dari kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami kontraksi sebesar 7,36 persen, dengan total mencapai Rp333 miliar dibandingkan dengan Rp359,49 miliar tahun lalu.
Di sisi lain, retribusi daerah menunjukkan tren positif dengan total penerimaan sebesar Rp189,77 miliar, meningkat 4,66 persen dibandingkan dengan Rp188,56 miliar pada tahun sebelumnya.
Supendi menekankan bahwa pajak daerah terutama didorong oleh pajak nonkonsumtif. Ini termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan. Dia juga mencatat bahwa pajak-pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, hiburan, parkir, dan restoran mengalami peningkatan yang signifikan.
"Semua pajak daerah yang berasal dari sektor hotel, hiburan, parkir, dan restoran menunjukkan peningkatan yang cukup menggembirakan. Ini mencerminkan bahwa aktivitas masyarakat dan perekonomian di daerah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan," ucap Supendi.
Rincian penerimaan pajak nonkonsumtif menunjukkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) berhasil mencapai Rp887,85 miliar, diikuti oleh bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tercatat sebesar Rp576,73 miliar. Selain itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menghasilkan Rp535,37 miliar, sedangkan pajak penerangan jalan mencapai Rp381,11 miliar.
"Sementara untuk pajak konsumtif terbesarnya berasal dari pajak restoran yang mencatat Rp179,27 miliar, diikuti pajak hotel Rp81,51 miliar, pajak hiburan senilai Rp16,65 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp10,46 miliar," tutup Supendi.
ANTARA
Kinerja Perpajakan Sulsel Juli 2024 Capai Rp5,16 Triliun
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







